Hak Asasi Manusia : Pengertian, Pelanggaran, Sanksi, dan Lembaga Peradilan HAM

hak asasi manusia

Setiap manusia terlahir dengan hak-hak dasar. Didalamnya mengandung prinsip moral yang mengatur perilaku individu baik laki-laki maupun perempuan dibawah perlindungan hukum lokal dan internasional. Oleh karena itu, memahami apa itu hak asasi manusia memang cukup penting.

Apa itu Hak Asasi Manusia?

Pengertian hak asasi manusia dapat diperoleh dari makna masing-masing kata tersebut. Dalam konsep ini “Hak” diartikan sebagai kepemilikan atau kekuasaan atas sesuatu. Arti dari “Asasi” sendiri adalah hal utama yang mendasar. Sedangkan menurut para ahli :

1. John Locke

John Locke mengartikan Hak Asasi Manusia sebagai hak-hak kodrati manusia yang secara langsung diberikan oleh Tuhan. Pada hakikatnya HAM sangat suci dan bersifat fundamental bagi kehidupan individu. Oleh karena itu, tidak ada satu kekuatan pun dapat mencabutnya.

2. Jan Materson

Menurut komisi HAM PBB Jan Materson, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap individu sehingga tanpa hal tersebut mustahil dapat hidup sebagai manusia.

Jadi, secara singkat HAM dapat diartikan sebagai suatu hal utama dan mendasar yang dimiliki oleh manusia. Hak-hak dasar tersebut berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang sejak berada dalam kandungan hingga setelah lahir ke dunia.

Mengenal Ciri-ciri Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia mempunyai karakteristik khusus yang berbeda dari jenis hak lainnya. Berikut adalah ciri-cirinya:

  • HAM bukan diberikan, melainkan adalah milik semua orang, baik itu hak sipil, hak ekonomi, hak politik, hak budaya, dan hak sosial.
  • HAM sifatnya universal, maksudnya berlaku bagi semua manusia tanpa memandang perbedaan status, suku, gender, dan lainnya.
  • HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan.
  • HAM bersifat hakiki telah ada sejak manusia terlahir ke dunia.

Beberapa Pelanggaran HAM 

Meski undang-undang telah memuat aturan mengenai HAM (UU No. 39 Tahun 1999), namun masih sering ditemui pelanggaran. Ada banyak faktor penyebab terjadinya hal tersebut salah satunya justru karena lemahnya penegakan hukum.

UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM memuat pengertian dari pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu setiap perbuatan baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut hak-hak individu atau kelompok termasuk aparat negara.

Baca juga : Hukum tertulis dan tidak tertulis

Berdasarkan sifatnya pelanggaran hak asasi manusia dibagi menjadi dua jenis. Apa saja? simak penjelasannya berikut ini:

1. Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran HAM berat bersifat non-derogable rights. Artinya, dalam keadaan apapun hak tersebut tidak dapat dikurangkan. Meliputi:

  • Hak untuk hidup.
  • Terbebas dari penyiksaan.
  • Bebas dari perbudakan.
  • Bebas penahanan karena gagal memenuhi perjanjian (utang-piutang).
  • Hak sebagai subyek hukum.
  • Hak atas keleluasaan berpikir.
  • Hak keyakinan serta agama.

Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memuat klasifikasi dari pelanggaran hak asasi manusia berat menjadi dua, yaitu kejahatan genosida atau pembunuhan masal dan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain.

2. Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM dikategorikan ringan jika pemenuhan hak-haknya boleh dikurangi atau dibatasi oleh negara-negara pihak.Termasuk dalam jenis ini yaitu:

  • Hak berkumpul secara damai.
  • Kebebasan berserikat.
  • Hak berpendapat serta berekspresi.

Umumnya pelanggaran ringan terjadi dalam kehidupan sehari-hari seperti penghinaan, pencurian, pencemaran nama baik, menghalangi orang lain untuk beraspirasi dan lain-lain.

Beberapa Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

contoh pelanggaran ham
Stop Racism

Pelanggaran HAM bisa Anda temukan di lingkungan sekitar. Misalnya anak-anak yang kehilangan hak perlindungan dari eksploitasi ekonomi yaitu dipaksa bekerja memnuhi kebutuhan seperti menjadi pengamen jalanan dan buruh. Selain itu contoh kasus lain di Indonesia adalah:

1. Kasus Poso

Rentetan pertikaian antar pemeluk agama dari tahun 1998 hingga 2000 dalam bentrokan di Poso memakan banyak korban. Akar persoalannya adalah perebutan kekuasaan daerah oleh segelintir orang. Kasus ini diakhiri dengan terbentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.

2. Kasus TKI di Malaysia

Tahun 2002 terjadi pelanggaran hak asasi manusia oleh majikan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia. Bentuknya mulai dari gaji yang tidak dibayar sampai penganiayaan.

3. Kasus Bom Bali 

Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali yaitu pada tahun 2002 dan tahun 2005. Pelakunya adalah teroris dan menelan banyak korban dari berbagai kalangan termasuk rakyat sipil dan warga negara asing.

4. Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir

Pembunuhan aktivis Munir Said Thalib merupakan contoh lemahnya penegakkan HAM di Indonesia. Kasus ini adalah hasil dari sisa-sisa keotoriteran pemerintahan orde baru. Hingga kini, kematian beliau masih menjadi misteri setelah tewas dan hasil otopsi menunjukkan adanya racun arsenik.

Beberapa Sanksi Pelanggar Hak Asasi Manusia

Menurut hukum yang ada di Indonesia apa sanksi pidana yang dapat dijatuhkan bagi pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia? Semua diatur dalam Bab VII dari Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 mengenai ketentuan pidana tepatnya dimuat dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.

Ketentuan bentuk sanksi dalam UU tersebut yang paling ringan adalah penjara selama 5 tahun. Selain itu, juga dikategorikan mulai dari penjara selama 10 tahun, 20 tahun, 25 tahun, penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Pemberian sanksi berupa hukuman mati adalah untuk pelanggaran terhadap kebebasan paling mendasar yaitu hak untuk hidup. Karena seperti yang diketahui dalam keadaan bagaimanapun hak tersebut tidak dapat dikurangi (non derogable rights).

Lembaga Peradilan Hak Asasi Manusia

contoh hak asasi manusia
Human Rights

Lembaga peradilan HAM memiliki fungsi untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam pemenuhan hak-hak asasi manusia.

Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasal 24 yang kemudian diatur di UU RI No. 48 Tahun 2009 pasal 18 tentang kekuasaan kehakiman di Indonesia ada pada dua badan, yaitu Mahkamah Agung (MA).Berikut seluruh badan peradilan di bawahnya:

1. Komisi Nasional (Komnas) HAM

Pada awal pembetukannya Komisi Nasional hanya berasas Pancasila sehingga bersifat mandiri. Kemudian direvisi oleh Keppres. Lembaga ini mengupayakan pelaksanaan dan perlindungan HAM sesuai hukum yang berlaku untuk kemajuan pembangunan nasional.

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

POLRI sebagai salah satu satu lembaga perlindungan HAM tercantum dalam dasar hukum Undang-Undang No. 2 Tahun 2002. Didalamnya memuat tugas pokok dan fungsi dari badan tersebut salah satunya ialah menjunjung tinggi hak asasi manusia.

3. Pengadilan HAM

Pengadilan HAM berfungsi dalam mengadili suatu perkara hukum khusus kasus tindak pindana pelanggaran hak asasi manusia saja. Namun, lembaga ini tidak dapat menyelesaikan jenis berat seperti kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusian dan lainnya.

4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi berfungsi sebagai alternatif dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat non litigasi (di luar pengadilan) khususnya yaitu dengan cara rekonsiliasi.

5. Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

KPAI dibentuk atas dasar hukum pasal 76 UU No, 23 tahun 2002. Tujuan dari lembaga ini adalah mengumpulkan data dan informasi, memberi sosialisasi pada masyarakat, melaporkan serta menyalurkan saran dan masukan kepada presiden berkaitan dengan perlindungan anak.

Penutup

Demikian informasi mengenai pengertian hak asasi manusia, pelanggaran, sanksi dan lembaga peradilannya. Hal ini merupakan hak dasar bagi setiap warga negara. Oleh sebab itu penting untuk memahaminya lebih dalam. Semoga bisa menambah wawasan Anda.

Semoga pembahasan tersebut dapat memberikan pelajaran dan pengetahuan tentang sejarah serta menambah wawasan dalam informasi sejarah.

Posting Komentar untuk "Hak Asasi Manusia : Pengertian, Pelanggaran, Sanksi, dan Lembaga Peradilan HAM"