Mengenal Lembaga Peradilan di Indonesia

lembaga peradilan di indonesia

Sebagai warga negara yang baik, mematuhi peraturan perundang-undangan merupakan hal penting agar aman dari pelanggaran atau jeratan hukum. Bahkan dalam penyelesaian masalah pada aspek kehidupan perlu memahami prosedur hukum secara tepat. Itulah sebabnya butuh lembaga peradilan di Indonesia.

Mengenal Lembaga Peradilan di Indonesia

Peradilan merupakan rangkaian proses yang berjalan di Pengadilan dengan tugasnya memeriksa, memutuskan kemudian mengadili permasalahan / kasus melalui penerapan hukum. Dalam hal ini, hakim mengaplikasikan aturan hukum terhadap hal-hal nyata saat diserahkan kepadanya.

Hakim berwenang dalam mengadili dan memutuskan perkara demi menjamin dan mempertahankan hukum materil yang dipatuhinya. Hal ini dilakukan dengan tahap terstruktur sesuai ketetapan hukum formal. Seperti diketahui bahwa, Badan Peradilan Tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung.

Badan Peradilan lainnya di bawah tingkatan MA juga mencakup Badan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Empat lembaga tersebut masih dibagi lagi ke dalam sub-sub pengadilan yang berhubungan dan bertingkat dalam menyelesaikan perkara peradilan.

Baca juga : Hukum tertulis dan tidak tertulis

Kenali Perbedaan Antara Peradilan dengan Pengadilan

Ketika seorang korban ingin menggugat pelaku atau oknum yang terlibat permasalahan dengan dirinya, jangan sampai keliru dalam membawa perkara tersebut ke lembaga peradilan. Perlu diketahui bahwa antara Pengadilan dengan Peradilan memiliki perbedaan dalam menangani suatu persoalan.

Peradilan merupakan serangkaian proses yang berjalan di pengadilan. Tugasnya mencakup memeriksa, memutus serta mengadili suatu perkara. Di sisi lain, pengadilan adalah instansi resmi atau badan hukum dengan kewenangannya menjalankan sistem peradilan termasuk memutuskan pasal atau sengketa.

Melalui kedua penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengadilan adalah tempat subjek hukum mencari keadilan. Sedangkan peradilan diartikan sebagai rangkaian proses dalam upaya menegakkan keadilan atau hukum. Pengajuan tuntutan perlu menyesuaikan dengan lingkup persoalan yang dihadapi.

Berbagai Lembaga Peradilan di Indonesia

lembaga peradilan hukum
Lembaga Peradilan Hukum

Lembaga peradilan di Indonesia tidak hanya mengandalkan Mahkamah Agung sebagai badan hukum tertinggi. Tingkatan di bawahnya yang turut dinaungi oleh MA adalah lingkungan peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan tentu saja peradilan umum. Berikut ulasannya:

1. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan lembaga tinggi negara terutama pada sistem ketatanegaraan dengan memegang kekuasaan kehakiman. Dalam kewenangannya bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada umumnya MA terbebas dari pengaruh atau dampak berbagai cabang kekuasaan lainnya.

Kedudukan MA diperkuat setelah ditetapkannya Undang-Undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Fungsi-fungsinya mencakup pengawasan, peradilan, memberi nasehat, administrasi, dan pengaturan. Hakim anggota Mahkamah Agung pada umumnya disebut sebagai Hakim Agung.

2. Lembaga Peradilan Umum atau Peradilan Sipil

Peradilan Umum merupakan lingkungan peradilan di bawah MA dengan fungsi melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk rakyat yang mencari keadilan. Cakupan Peradilan Sipil antara lain:

  • Pengadilan Tinggi, berkedudukan di Ibukota Provinsi. Cakupan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi di Indonesia.
  • Pengadilan Negeri, berkedudukan di Kota / Kabupaten. Cakupan daerah hukumnya meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
  • Pengadilan Khusus, cakupan kewenangannya antara lain Pengadilan Niaga, Anak, Hak Asasi Manusia, Perikanan, Hubungan Industrial, dan Tindak Pidana Korupsi, berkedudukan di ibukota provinsi dengan cakupan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Pada awalnya, pembinaan Peradilan Sipil melalui Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan HAM (Hak Asasi Manusia) dan Dirjen Badan Peradilan Umum. Kemudian pada tanggal 31 Maret 2004, administrasi, finansial, dan organisasi Peradilan Umum dialihkan ke Mahkamah Agung.

3. Lembaga Peradilan Agama

Peradilan Agama berwenang dan bertugas dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa antara penganut agama Islam. Cakupan bidangnya antara lain sebagai berikut :

  • Perkawinan
  • Warisan
  • Wasiat
  • Hibah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Shadaqah
  • Infaq
  • Ekonomi Syariah.

Peradilan Agama dilaksanakan pada tingkat pertama oleh Pengadilan Agama di Kota / Kabupaten bahkan Ibukota. Sedangkan pada tingkat banding dijalankan oleh Pengadilan Tinggi Agama di Ibukota Provinsi. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 4 UU No. 3 Tahun 2006 dan Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1989.

4. Lembaga Peradilan Militer

Peradilan Militer menjalankan kekuasaan kehakiman pada lingkungan Angkatan Bersenjata, dalam upaya menegakkan keadilan dan hukum tanpa mengesampingkan kepentingan penyelenggara pertahanan keamanan negara. Cakupan jenis peradilan ini antara lain sebagai berikut :

  • Pengadilan Militer (tingkat Kapten hingga pangkat di bawahnya).
  • Pengadilan Militer Tinggi (tingkat Mayor hingga pangkat di atasnya).
  • Pengadilan Militer Utama (tingkat banding dari Pengadilan Militer Tinggi).
  • Pengadilan Militer Pertempuran (khusus di Medan Pertempuran).

Kewenangan Peradilan Militer tercantum dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No.3 Tahun 1997 dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1997. Administrasi, finansial, dan organisasi Peradilan Militer dialihkan dari Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung sejak tanggal 1 September 2004.

5. Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)

Peradilan Tata Usaha Negara merupakan Lembaga kekuasaan kehakiman bagi sengketa TUN, karena dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara termasuk dalam hal ini sengketa kepegawaian. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004.

Peradilan Tata Usaha Negara berlangsung pada tingkat pertama oleh Pengadilan TUN di wilayah ibukota, kota / kabupaten. Sedangkan untuk tingkat banding dilaksanakan Pengadilan Tinggi TUN di daerah Provinsi. Agar lebih jelas, Lembaga peradilan ini terbagi atas :

  • Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang di wilayah Ibukota Kabupaten/Kota.
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berwenang di wilayah Ibukota Provinsi. Cakupan daerah hukumnya meliputi Wilayah Provinsi.
  • Pengadilan Khusus berwenang di wilayah ibukota negara khususnya Pengadilan Pajak.

6. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisal adalah lembaga peradilan yang berperan penting bila ditemukannya penyimpangan terhadap konstitusi. Pelaksanaannya dilakukan secara mandiri tanpa pengaruh dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lain. KY pada prakteknya memiliki sebanyak 7 anggota.

Beberapa anggotanya meliputi praktisi hukum, akademis hukum, anggota perwakilan rakyat dan pejabat negara. Peranan dari Komisi Yudisial antara lain sebagai berikut :

  • Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR.
  • Menegakkan dan menjaga gerak-gerik hakim di lingkungan peradilan.
  • Memeriksa setiap pelanggaran hukum yang dilakukan hakim.
  • Wajib dan berhak dalam memanggil hakim apabila terbukti melakukan tindak pelanggaran hukum.
  • Menerima laporan berupa kritik dan saran dari masyarakat tentang tugas seorang hakim.
  • Berkewajiban menghadap badan peradilan terkait hal-hal atau serangkaian tugas yang sebelumnya telah dijalankan oleh hakim dalam bentuk permintaan laporan secara berkala.
  • Berkewajiban menyerahkan hasil laporan pemeriksaan hakim yang melanggar aturan hukum kepada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Selanjutnya juga disampaikan kepada DPR dan Presiden.

7. Mahkamah Konstitusi (MK)

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 mengatur tentang peranan dari Mahkamah Konstitusi yang meliputi pengujian UU terhadap UUD Negara RI Tahun 1945. Kewenangan lainnya juga mencakup pembubaran partai politik dan menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

MK juga berwenang terhadap pendapat dari DPR apabila Presiden dan Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum. Prinsip kerjanya yakni memeriksa keseimbangan antara satu lembaga dengan lembaga lainnya agar tetap berjalan secara sejajar.

Penutup

Demikianlah pembahasan terkait dengan lembaga peradilan di Indonesia yang memiliki peranan penting dalam menegakkan hukum dan keadilan. Masing-masing badan hukum tersebut diatur kewenangan serta lingkup kerjanya baik dalam tingkatan ibukota provinsi maupun negara RI.

Semoga pembahasan tersebut dapat memberikan pelajaran dan pengetahuan tentang sejarah serta menambah wawasan dalam informasi sejarah.

Posting Komentar untuk "Mengenal Lembaga Peradilan di Indonesia"