Pengertian Hukum: Tertulis dan Tidak Beserta Contoh

Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

Anda pasti sering mendengar bunyi Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Konsep tersebut mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan sejahtera yang berkeadilan. Hal ini cukup kompleks dipahami, untuk itu simak beberapa penjelasannya berikut.

Pengertian Hukum

Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa, hukum adalah peraturan resmi bersifat mengikat dari penguasa atau pemerintah untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Didalamnya memuat patokan atas peristiwa tertentu sebagai pertimbangan keputusan vonis yang ditetapkan oleh hakim.

Pengertian hukum menurut Aristoteles yaitu kumpulan peraturan yang mengikat masyarakat dan hakim. Sebab kedudukan undang-undang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi, sehingga juga digunakan untuk mengawasi hakim dalam menghukum orang-orang yang melanggar aturan.

Pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan memerlukan sistem hukum untuk menghindari penyalahgunaan diatasnya dalam berbagai cara. Tentu saja, selain itu juga difungsikan guna mengatur masyarakat dalam berbagai tindakan

Mengenal Ciri-ciri Hukum

contoh hukum tidak tertulis
Ilustrasi Pihak Berwenang

Tujuan hukum memiliki sifat dasar untuk mencapai tujuan kedamaian dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat dengan sifatnya yang universal. Ciri-cirinya adalah :

1. Dibuat oleh Pihak Berwenang

Hukum bersifat mutlak sehingga dibuat sematang mungkin oleh orang tertentu bukan sembarang pihak. Hanya badan resmi atau lembaga tertentulah yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut, mulai dari membuat, menyusun, dan menetapkan.

Dengan begitu, hanya aturan hukum dari lembaga atau badan resmi saja yang boleh berlaku. Sebagai contoh yaitu, aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dirumuskan oleh Badan Legislatif Negara atau Lembaga Peradilan Negara.

2. Mengatur Tingkah Laku Masyarakat

Baik hukum nasional maupun internasional didalamnya mengandung sifat mengatur. Hal yang diatur adalah tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat bagaimana cara bergaul yang baik dan etika dalam bersosialisasi.

Tujuan utama hukum memang untuk mengatur perilaku individu. Sehingga, interaksi setiap orang bisa terkontrol sesuai dan tidak bertentangan dengan asas-asas yang berlaku.

3. Mengandung Larangan dan Perintah

Salah satu ciri-ciri hukum adalah didalamnya berisi aturan mengenai larangan dan atau perintah. Keduanya harus dipatuhi serta dilaksanakan bagi seluruh manusia. Contohnya saat pandemi covid-19 pengusaha dilarang menimbun masker (pasal 107 UU no.7 tahun 2014 tentang perdagangan).

Hal tersebut menyulitkan konsumen memperoleh produk penting saat pandemi covid-19. Disisi lain, untuk mencegah penularan virus ada perintah untuk mengenakan masker saat melakukan aktivitas yang melibatkan interaksi dengan orang lain.

4. Bersifat Memaksa dan Mengikat

Hukum bersifat memaksa serta mengikat. Maksud dari sifat tersebut adalah setiap individu dalam suatu masyarakat harus berperilaku sesuai aturan yang berlaku.

Singkatnya bersifat wajib bagi seluruh lapisan masyarakat. Apabila melanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Contohnya dalam berlalu lintas setiap pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) maka akan ditilang.

5. Sanksi bagi Pelanggar 

Selain aturan hukum juga memuat sanksi bagi para pelanggarnya. Ciri-ciri ini memberi ketegasan bagi masyarakat agar mematuhi aturan, karena jika melanggarnya akan diberi sanksi sesuai ketetapan yang berlaku.

Ketetapan mengenai sanksi dan hukuman tersebut harus didasarkan pada kesepakatan dalam aturan perundang-undangan. Adapun bentuk pelaksanaannya ada berbagai jenis dapat berupa penjara, sanksi sosial, hingga diganjar mati.

6. Memuat Unsur Perlindungan atau Melindungi

Dibalik adanya perintah maupun larangan dalam hukum, terdapat unsur perlindungan atau melindungi. Jadi bukan tanpa alasan, aturan dibuat agar masyarakat bertindak sesuai dengan norma yang berlaku dan terhindar dari hal yang bersifat merugikan.

Beberapa Tujuan Hukum

Ketentuan hukum dapat digunakan untuk menyelesaikan segala bentuk perkara melalui proses peradilan. Sebagai warga negara yang memiliki jiwa nasionalisme sudah sepatutnya kita mengetahui tujuan dari hukum. Secara umum hukum memiliki beberapa tujuan, tujuannya sendiri adalah sebagai berikut:

  • Interaksi dalam masyarakat teratur.
  • Menjamin keamanan, kenyamanan dan kebahagiaan setiap individu di dalam masyarakat.
  • Mengupayakan kemakmuran seluruh anggota masyarakatnya.
  • Terlaksana dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
  • Menjadi petunjuk bergaul setiap individu.
  • Menegakkan proses pembangunan.

Jenis Hukum Berdasarkan Bentuk

Contoh Hukum tertulis
Ilustrasi Contoh Hukum

Cakupan hukum sangat luas sehingga dapat dibagi menjadi beberapa macam. Berdasarkan bentuknya terbagi dalam tertulis dan tidak. Secara rinci jenis tersebut dijelaskan pada ulasan-ulasan berikut.

1. Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah ketentuan aturan yang tersusun sistematis dalam bentuk formal. Sehingga masyarakat bisa langsung menjadikannya pedoman sekaligus peringatan. Cakupannya terbagi lagi menjadi dikodifikasi dan tidak dikodifikasi. Dimana keduanya tentu memilki perbedaan.

Hukum tertulis dikodifikasi telah diundangkan dan telah dibukukan dan memiliki kelebihan seperti, adanya kepastian, kekuasaan, dan penyederhanaan yang jelas karena sudah masuk kedalam lembaran Negara. Kekurangan jenis tertulis dikodifikasi yaitu pergerakan hukum terlalu lambat.

Contohnya seperti asas KUHP didalamnya memuat beberapa hal mengenai macam-macam hukuman, contoh kasus perlindungan, pelanggaran dan lain-lain. Hukum tertulis tidak dikodifikasi adalah kebalikan dari yang dikodifikasi. Contohnya Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan Keputusan Presiden.

2. Hukum Tidak Tertulis

Disebut hukum tidak tertulis karena memang tidak tertuang dalam peraturan Perundang-undangan. Jenis ini sangat dinamis terbentuk dan tumbuh dalam kehidupan / adat suatu masyarakat tertentu yang bisa saja tidak dimiliki oleh kelompok lainnya.

Terkadang, perbedaan hukum tidak tertulis antara masyarakat satu dengan lainnya bisa menimbulkan konflik antar ras, suku dan agama. Biasanya, hal ini terjadi apabila ada orang baru yang tidak menghormati aturan di wilayah tertentu dan melanggarnya.

Hukum ini terlahir dari pemikiran para tetua masyarakat tersebut. Adakalanya juga dilakukan revisi mengikuti perkembangan lingkungannya. Maka, dianggap kurang bisa konsisten mengingat peraturannya bisa sewaktu-waktu berubah (sesuai keadaan atau kepentingan yang menghendakinya).

Contoh Hukum Tidak Tertulis

Daripada tertulis, contoh hukum tidak tertulis lebih luas. Karena, didalamnya mencakup semua peraturan dalam masyarakat suatu negara tanpa pembentukan secara resmi. seperti:

1. Musyawarah untuk Mufakat

Musyawarah sudah menjadi ciri khas masyarakat Indonesia sesuai dengan Ideologi Negara. Meskipun tidak tercantum secara tertulis dalam UUD 1945, namun tetap digunakan sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan berbagai masalah dengan mencapai mufakat bersama.

2. Adat Istiadat

Adat istiadat dan norma baik selalu berlaku dalam masyarakat Indonesia. Misalnya, anak muda harus berjalan membungkuk di depan orang tua, upacara menghormati orang meninggal dunia, dan sebagainya.

Hal tersebut merupakan salah satu bentuk dari Kewarganegaraan.

Kenali Perbedaan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

Agar dapat memahami konstitusi tertulis dan tidak tertulis lebih jelas lagi, simak perbedaan dari keduanya berikut ini.

  • Hukum tertulis lebih berwibawa dibandingkan tidak tertulis. Karena, misalnya seperti UUD secara resmi diakui negara bahkan oleh negara lain juga.
  • Hukum tertulis lebih tegas. Secara terperinci didalamnya memuat berbagai aturan lengkap dengan sanksinya. Sedangkan pada asas tidak tertulis sanksi bagi pelanggar tidak dijelaskan detail umumnya berupa sanksi moral.
  • Hukum tidak tertulis tersusun atas kebiasaan negara. Sedangkan dasar tertulis disusun secara resmi oleh pendiri negara bukan hanya dari kebiasaan melainkan berdasarkan nilai-nilai masyarakatnya.
  • Hukum tertulis memiliki kepastian yang jelas sebagai asas tertinggi, sumber dari perundang-undangan yang dibentuk di bawahnya.

Penutup

Demikian penjelasan mengenai pengertian hukum, baik tertulis dan tidak lengkap dengan contohnya di Indonesia. Semoga bisa menambah pengetahuan dan dapat bermanfaat bagi orang banyak, serta dapat memberikan pelajaran dan pengetahuan tentang informasi sejarah.

Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum: Tertulis dan Tidak Beserta Contoh"