Mengenal Berbagai Aspek Tentang Kewarganegaraan

pengertian kewarganegaraan

Ketika lahir atau tinggal di sebuah negara, seseorang akan memiliki identitas sebagai warga negara di wilayah tersebut. Sifatnya dapat permanen namun bisa juga berpindah mengingat kecintaannya terhadap suatu lingkungan lain di luar negeri kelahiran. Secara umum biasa disebut sebagai kewarganegaraan.

Untuk menambah wawasan dan pengetahuan, silahkan baca juga : Historiografi Kolonial dan Historiografi Nasional

Pengertian Kewarganegaraan

aspek kewarganegaraan
Peta Wilayah Republik Indonesia

Kewarganegaraan adalah keanggotaan yang berkaitan erat dengan suatu negara baik terhadap tempat kelahirannya maupun karena perpindahannya ke negera lain. Di Indonesia saat ini banyak penduduk asli tetap setia dengan identitasnya sebagai WNI. Kecintaan pada Tanah Air adalah salah satu faktornya.

Namun bukan berarti tidak ada orang Indonesia yang berpindah kewarganegaraan mengingat adanya migrasi dari satu negara ke negeri lainnya. Hal ini kemudian menjadi pilihan bagi seseorang tersebut sehingga beralih menjadi warga negara di tempat tersebut. Cara ini sah-sah saja untuk dilakukan.

Warga negara tersebut harus melalui berbagai tahapan proses sebelum memiliki identitas yang menandakan bahwa dirinya telah sah menjadi penduduk tetap. Undang-Undang di Indonesia mengatur tentang kewarganegaraan yakni No. 12 tahun 2006 menggantikan UU No. 63 Tahun 1958.

Jenis-jenis Asas Kewarganegaraan di Indonesia

Dasar pemikiran saat menetapkan sah atau tidaknya seseorang masuk menjadi penduduk tetap dalam negara tertentu disebut sebagai asas kewarganegaraan.

Secara umum terdapat dua jenis asas yang menjadi tolak ukur dalam menentukan identitas warga negara secara sah dan diakui oleh pemerintah. Setidaknya ada 4 jenis yang perlu Anda ketahui, berikut ulasannya:

1. Asas Keturunan (Ius Sanguinis)

Asa kewarganegaraan berikut ini ditentukan bukan karena tempat kelahirannya melainkan mengikuti warga negara orang tuanya. Sebagai contoh Ali Mubarak lahir di Indonesia dan merupakan putra dari kedua orang tuanya yang warga negara Malaysia. Ia ikut memegang identitas sebagai Warga Malaysia.

Secara jelas Ius Sanguinis dipengaruhi oleh orang tua yang warga negaranya kemudian diikuti oleh anak-anaknya. Biasanya hal ini karena ibu dan bapaknya masih dalam satu kewarganegaraan yang sama. Jika berbeda maka sang buah hati dapat memilih salah satu dari status kependudukan tersebut.

2. Asas Kedaerahan (Ius Soli)

Asas kedaerahan menjadi penentu warga negara terkait suatu daerah yang ditinggali olehnya. Misalnya Ali Mubarak lahir dan tinggal di Indonesia sedangkan orang tuanya berasal dari Malaysia. Dalam hal ini dirinya masuk menjadi WNI karena buka tuntutan dari ibu dan bapaknya.

Kecintaan Ali Mubarak terhadap Indonesia pada akhirnya membuat dirinya memilih menjadi WNI. Kondisi ini merupakan salah satu faktor yang merujuk pada Ius Soli. Hal serupa juga berlaku untuk negara lainnya selama mematuhi ketentuan perundang-undangan dimana seseorang tersebut berdomisili.

3. Asas Kewarganegaraan Tunggal

Asas kewarganegraan tunggal merupakan aspek penentu satu kewarganegaraan untuk masing-masing orang. Jenis asas kewarganegaraan ini memiliki prinsip tentang status warga negara tanpa dibolehkan memiliki lebih dari satu kependudukan. Ketentuan seperti ini berlaku di Indonesia.

Sebagai gambaran bila sang anak lahir dari kalangan orang tua berwarga negara baik dalam maupun luar negeri maka penetuan kewarganegaraannya berpusat kepada sang anak. Penetapannya sebagai penduduk suatu negara dilakukan ketika dirinya telah menginjak usia dewasa.

4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Asas yang mengatur kewarganegaraan ganda untuk anak-anak diatur sesuai ketentuan dalam Undang-Undang disebut sebagai Asas Kewaganegaraan Ganda Terbatas. Kondisi seperti ini umumnya dipengaruhi oleh Bipatride atau penduduk dengan kewarganegaraan rangkap.

Sebagai contohnya Ali Mubarak memiliki kewarganegaraan ganda yang dapat terus dipertahankan sampai usianya menginjak 18 tahun. Ketika usianya sudah lebih dari ketentuan perundang-undangan di Indonesia, maka Ia harus melepas salah satu status warga negaranya dan cukup memiliki satu saja.

Beberapa Unsur Penentu Kewarganegaraan

jenis kewarganegaraan
Para Petani sedang bekerja

Terdapat tiga unsur penentu kewarganegaraan sehingga seseorang tersebut memiliki identitas yang sah untuk mewakili domisi aslinya. Ius Sanguinis, Ius Soli dan Naturalisasi merupakan ketentuan dalam status berwarga negara. Ketiga kondisi tersebut berbeda-beda antara satu dengan lainnya, yaitu:

1. Unsur Daerah Tempat Kelahiran

Negara tempat seseorang dilahirkan dapatmenjadi penentu kewarganegaraannya. Jika seorang anak lahir dalam lingkup hukum di Indonesia, maka dengan sendirinya dapat memilih menjadi WNI. Pengecualian berlaku bagi para anggota tentara asing apabila sedang dalam ikatan dinas.

Tempat kelahiran menjadi penentu kewarganegaraan seseorang bisa karena faktor kecintaan terhadap budaya, perilaku masyarakat, keunikan di dalam negara tersebut yang sudah dikenal sejak lahir hingga dirinya dewasa. Kondisi tersebut dapat menjadi pilihan bagi dirinya untuk memilih status warga negara.

2. Unsur Darah Keturunan

Seorang anak juga dapat mengikuti kewarganegaraan berdasarkan turunan dari orang tuanya. Misalnya jika ibu dan bapaknya adalah orang Indonesia maka si buah hati akan mengikutinya tanpa paksaan dari pihak manapun. Hal ini sudah umum terjadi dalam kehidupan rumah tangga.

Faktor keturunan merupakan unsur penentu kewarganegaraan dengan hanya menerapkan status tunggal. Aspek warga negara ini nantinya menjadi identitas bagi sang anak ketika sudah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk. Kondisi seperti ini paling banyak ditemui pada penduduk asli Negara tersebut.

3. Unsur Pewarganegaraan/Naturalisasi

Jika melihat pemain sepakbola, timnas Indonesia sendiri memiliki banyak pemain naturalisasi yang pada awalnya bukanlah warga negara Indonesia. Sebut saja Stefano Lilipaly, Christian Gonzalez, Greg Nwokolo, Raphael Maitimo, Bio Paulin, Hilton Moreira adalah sebagian kecil contohnya.

Naturalisasi termasuk sah dilakukan karena termaktub dalam UU No.12 tahun 2006 yang menyatakan bahwa pewarganegaraan merupakan tata cara untuk orang asing dalam memperoleh status WNI melalui permohonan. Status ini pada dasarnya tidak memenuhi prinsip ius soli maupun ius sanguinis.

Masalah Status Kewarganegaraan

Status kewarganegaraan maupun tidak berwarga negara adalah masalah yang bersifat asasi serta berkaitan dengan perlindungan berbagai hak dasar masing-masing individu. Tanpa terkecuali hak untuk mengembangkan diri dan hak hidup. Lantas, apa saja ulasannya?

1. Apatride

Apartide merupakan kondisi seseorang tidak memiliki kewarganegaraan. Hal ini bisa disebabkan bahwa orang tuanya berasal dari negara berasas ius soli (kedaerahan) namun tinggal di negeri lain yang menerapkan asas ius sanguinis (keturunan).

Permasalahan dalam status seperti ini adalah tidak ada pengakuan kewarganegaraan baik dari negara asal orang tua maupun negeri tempat anak tersebut dilahirkan. Hal inilah pada akhirnya membuat seseorang tersebut menjadi apatride mengenai status kependudukannya.

2. Bipatride 

Permasalahan lain dari kewarganegaraan juga mencakup seseorang yang memiliki status warga negara rangkap. Keadaan ini bisa terjadi karena seseorang lahir di negara A dengan penerapan asa ius soli (kedaerahan), tapi orang tuanya adalah warga negara B berasas ius sanguinis (keturunan biologis).

Maka dapat disimpulkan bahwa orang tersebut mendapat status kewarganegaraan dari negara A dan juga negara B karena faktor keturunan yang dibawa oleh orang tuanya. Kondisi seperti ini disebut dengan bipatride.

3. Multipatride

Multipatride merupakan status yang ditujukan pada seseorang dengan dua atau lebih kewarganegaraan. Hal ini terjadi bila individu tersebut sedari awal sudah memiliki status warga negara ganda, kemudian saat dewasa meminta atau menerima status kewarganegaraan baru yang berasal dari negara lain.

Status kewarganegaraan menjadi semakin banyak jumlahnya apabila seseorang tersebut tidak melepas status warga negaranya yang lama. Namun, multiptride sangat jarang ditemui karena dikhawatirkan terjadinya penyalahgunaan identitas.

Penutup

Demikianlah pembahasan terkait dengan pengertian, asas, unsur dan permasalahan status kewarganegaraan yang terjadi di Indonesia maupun di berbagai negara lainnya.

Semoga pembahasan tersebut dapat memberikan pelajaran dan pengetahuan tentang sejarah serta menambah wawasan dalam informasi sejarah.

Posting Komentar untuk "Mengenal Berbagai Aspek Tentang Kewarganegaraan"