Pengertian Hukum Secara Umum di Indonesia

pengertian hukum secara umum

Memang ada beberapa orang yang belum paham dengan pengertian hukum. Sebab, sebagian besar orang menganggap hal semacam itu berkaitan dengan kriminal, undang-undang, ataupun aturan di masyarakat.

Pengertian Hukum Secara Umum

Pada setiap negara di semua belahan dunia pasti mempunyai hukum yang mengatur dalam pemerintahan warga negaranya, tidak ada pengecualian di Indonesia. Lalu, pahamkah Anda mengenai hukum itu sendiri?

Pengertian hukum Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, merupakan peraturan atau adat dimana secara resmi dikatakan mengikat yang dikukuhkan penguasa dan pemerintah. Pemahaman lainnya di KBBI yaitu peraturan itu sendiri adalah undang-undang sebagai tata cara untuk mengatur masyarakat.

Pada umumnya, hukum tentang suatu sistem norma serta aturan untuk perilaku manusia. Dapat juga sebuah aturan yang tertulis ataupun tidak. Maksud tujuan tidak lain yaitu untuk mengatur masyarakat dalam mencegah terjadinya kekacauan atau ketidakadilan.

Untuk siapapun yang melanggarnya, maka mereka akan mendapatkan sanksi. Tidak hanya mengatur warganya saja, tetapi juga membantu menjaga hak dan kewajiban pada masyarakat sekitar.

Ulasan Lain Terkait Hukum

Sebuah negara memang harus memakai hukum yang memiliki aturan pada rakyat di dalamnya. Hal ini disebabkan sesuai dari pemerintah yaitu untuk menjamin perdamaian dan tata tertib setiap orang yang bertempat di suatu negara. Unsur pada suatu pengertian serta perumusannya yaitu :

1. Hukum Merupakan Aturan Tingkah Laku Seseorang

Pada hakikatnya hukum dibuat untuk mengatur sikap dan tingkah laku seseorang pada kehidupan bermasyarakat yang di dalamnya mengenai macam perintah maupun larangan. Alhasil, dengan adanya aturan Negara semuanya bisa terorganisir.

Di samping itu, juga meliputi kehidupan manusia terjadi saat tak ada lagi peran nilai, moral dan hukum pada kehidupan. Tidak heran jika hal ini akan menjadi alasan sangat penting yang mengatur perilaku seseorang dalam pemerintahan.

2. Hukum yang Dibuat Badan Berwajib

Aturan hukum sudah ditentukan oleh lembaga yang berwenang. Jadi tidak semua orang serta lembaga mempunyai hak, kewenangan untuk membuat produk hukum, dimana hanya badan resmi memiliki kuasa berdasarkan kesepakatan. Contoh adalah KUHP sebuah lembaga pemerintahan atau lembaga peradilan.

Karena badan badan resmi mempunyai kekuasaan dan wewenang dalam aturan hukum secara resmi serta masyarakat hormat, tunduk dan patuh kepada negara. Pemerintah membuatnya dengan tujuan menjaga dari penyalahgunaan kekuasaan termasuk keadilan.

3. Hukum Sifatnya Memaksa

Pada setiap orang wajib hukumnya untuk mematuhi pada peraturan yang telah dibuat tanpa terkecuali. Hal ini akan membedakan dengan norma lain di dalam masyarakat. Aturan tidak memandang golongan, suku maupun ras.

Artinya wajib dipatuhi pada keadaan apapun, apabila dilanggar dalam kondisi apapun, Anda pasti akan kena sanksi. Misalnya, pembunuhan, walaupun alasannya untuk menjaga diri, hukum tetap berlaku di Indonesia. Hanya saja ada keringanan dari hakim yang mengurangi tuntutan dengan berbagai hal.

4. Hukum Mendapat Sanksi Tegas

Unsur pada produk hukum yakni memiliki sanksi yang tegas. Hal ini akan diatur di dalam perundang-undangan sudah ada kesepakatan bersama. Saat orang melanggar aturan sudah ditetapkan oleh sebab itu akan mendapatkan sanksi dimana membuat jera seperti penjara, denda, bahkan hukuman mati.

Sebagai contoh adalah sanksi bagi seseorang yang melanggar lalu lintas akan diberikan sanksi tilang dan denda. Oleh sebab itu mereka akan mendapat sanksi tegas agar kemudian tidak mengulangi dan lebih tertib lagi.

Penutup

Hukum merupakan segala hal yang menjadi penyebab timbulnya pelanggaran baik itu di lingkungan masyarakat ataupun norma agama. Selain itu ada pula hukum tertulis dan tidak tertulis, dimana hukum tersebut juga harus dipahami secara detail.

Diharapkan, dengan memahami pengertian hukum di atas akan menambah wawasan dan pengetahuan Anda terkait dengan pengertian hukum.

Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Secara Umum di Indonesia"